JAKARTA - Member dari idol grup JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48, melaporkan dugaan tindakan pidana asusila yang menimpa dirinya ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan yang kini telah diterima oleh pihak kepolisian tersebut bahkan telah dibuat pada 7 November 2020 kemarin.
Dengan didampingi oleh operation team JKT48, Aurel diketahui melaporkan seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Bahkan melalui akun Twitter official JKT48, admin nampak membeberkan bukti laporan yang dibuat Aurel dengan nomor polisi, LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Baca Juga:
Terancam Bubar, JKT48 Sepakat Lakukan Restrukturisasi
Efek Pandemi Covid-19, JKT48 Terancam Dibubarkan
"JKT48 merupakan rumah bagi para member dan fans untuk tumbuh bersama. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan member dalam menjalankan aktivitasnya," tulis admin dalam akun Official JKT48 di laman Twitter.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak JKT48 berharap agar kejadian tindakan asusila tidak lagi terjadi di dalam tubuh idol grup yang dikenal dengan tembang Heavy Rotation tersebut. Mereka juga berharap agar bukan hanya dalam JKT48 tindakan asusila tersebut tak lagi terjadi, tetapi juga kepada semua orang di luar sana.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun," jelasnya.
"Sekali lagi, terima kasih untuk kalian yang senantiasa mendukung JKT48 sampai sekarang ini. Mari kita jaga bersama lingkungan yang positif di sekitar kita," tutupnya.
(aln)