JAKARTA - Member dari idol grup JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel JKT48, melaporkan dugaan tindakan pidana asusila yang menimpa dirinya ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan yang kini telah diterima oleh pihak kepolisian tersebut bahkan telah dibuat pada 7 November 2020 kemarin.
Dengan didampingi oleh operation team JKT48, Aurel diketahui melaporkan seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Bahkan melalui akun Twitter official JKT48, admin nampak membeberkan bukti laporan yang dibuat Aurel dengan nomor polisi, LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Baca Juga:
Terancam Bubar, JKT48 Sepakat Lakukan Restrukturisasi
Efek Pandemi Covid-19, JKT48 Terancam Dibubarkan

"JKT48 merupakan rumah bagi para member dan fans untuk tumbuh bersama. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan member dalam menjalankan aktivitasnya," tulis admin dalam akun Official JKT48 di laman Twitter.