Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |17:17 WIB
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

Divonis 3 Bulan, Vanessa Angel Berpotensi Masuk Bui Lagi

Tata Janeeta Resmi Perkenalkan Brotoseno sebagai Suami

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.

Selain vonis pidana, Vanessa Angel juga dikenakan denda Rp10 juta. Bila tidak dibayar, denda untuk Vanessa diganti satu bulan kurungan.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement