“Paling lama, 20 tahun penjara,” kata Sudjarwoko menambahkan.
Jaka Hidayat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Dia diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
Oleh penyidik, Jaka Hidayat dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(edh)