JAKARTA - Jaka Hidayat mantan drummer BIP terancam hingga 20 tahun tahanan penjara karena mengkonsumsi sabu.
“Dipidana dengan pidana penjara paling sedikit selama 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko dalam giat rilis, pada Jumat (4/9/2020).
Sedangkan untuk pidana maksimal, Jaka Hidayat berpotensi mendekam di dalam penjara hingga puluhan tahun.

Baca Juga: Pakai Sabu, Jaka Hidayat Eks BIP Terancam 20 Tahun Penjara
“Paling lama, 20 tahun penjara,” kata Sudjarwoko menambahkan.
Jaka Hidayat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Dia diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
Oleh penyidik, Jaka Hidayat dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(edh)