JAKARTA - Jaka Hidayat mantan drummer BIP terancam hingga 20 tahun tahanan penjara karena mengkonsumsi sabu.
“Dipidana dengan pidana penjara paling sedikit selama 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko dalam giat rilis, pada Jumat (4/9/2020).
Sedangkan untuk pidana maksimal, Jaka Hidayat berpotensi mendekam di dalam penjara hingga puluhan tahun.

Baca Juga: Pakai Sabu, Jaka Hidayat Eks BIP Terancam 20 Tahun Penjara