JAKARTA - Bantahan Fiki mengacu pada hasil pemeriksaan penyidik atas laporan Vicky hingga kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Yang pasti faktanya kedua belah pihak sudah diundang dan hadir juga saat gelar perkaranya. Penegak hukum juga sudah mengeluarkan SP3,” ujar Fiki Alman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
“Faktanya forensik, visum, tindak perzinahan itu tidak ada,” lanjut dia.
Baca Juga: Persidangan Memanas, Vicky Prasetyo Bantah Kesaksian Fiki Alman

Hal senada diutarakan kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang. Menurutnya, tidak perlu lagi ada perdebatan tentang hal perzinahan.
“Sudah, tidak usah berdebat tentang perzinahan,” tutur Rudi.