
Dwi Sasono telah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini. Dwi didakwa melanggar dua pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1).
“Pasal 111 ayat (1) itu isinya terkait dengan kepemilikan. Jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman. Kalau Pasal 127 ayat (1) lebih kepada korban penyalahguna narkotika,” jelas Aris Marasabessy.
Dwi Sasono tersandung kasus narkoba usai kedapatan menyimpan 16 gram ganja di rumahnya. Suami Widi Mulia lantas diamankan petugas kepolisian pada 26 Mei 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka.
(aln)