Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anton J-Rocks Akui Konsumsi Narkoba

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2020 |14:32 WIB
Anton J-Rocks Akui Konsumsi Narkoba
Anton J-Rocks (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

"Menurut pengakuan ARK yang memang ramai untuk teman-teman semua sebagai salah satu personel dari band JR ini. Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

"Tapi memang pernah 7 tahun yang kalau dia menggunakan, itu pengakuannya," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, dari penangkapan tersebut Anton disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Ancamannya, di sini kita kenakan Pasal 111 kemudian juncto 114 UU RI No.35 tentang Narkotika. Ancamannya adalah paling rendah 5 tahun, paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp1 miliar," tegasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement