Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Memohon Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |08:11 WIB
Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Memohon Rehabilitasi
Roy Kiyoshi. (Foto: IG @roykiyoshi)
A
A
A

JAKARTARoy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Roy ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Edy mengatakan bahwa Roy lebih ingin melanjutkan rehabilitasi.

"Ya dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja," ucapnya, Rabu 29 Juli 2020.

Roy Kiyoshi.

Hanya saja, Edy belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu keputusan Roy, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. "Kita lihat minggu depan hasilnya gimana," ujarnya.

Baca juga:

Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Polisi Ungkap Roy Kiyoshi Ganti Pengacara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement