Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |15:52 WIB
Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Roy Kiyoshi. Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roy bersalah atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:

Rehabilitasi Dikabulkan, Roy Kiyoshi Tetap Jalani Masa Tahanan

Berkas Perkara Roy Kiyoshi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement