JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Roy Kiyoshi. Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roy bersalah atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga:
Rehabilitasi Dikabulkan, Roy Kiyoshi Tetap Jalani Masa Tahanan