JAKARTA - Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata mengatakan, penyidik masih belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara kematian anak Karen Pooroe.
Dia menjelaskan, pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli terkait kasus ini. Setelahnya, kasus ini akan masuk ke tahap gelar perkara.
"Ini masih berproses. Setelah ini kita akan minta keterangan saksi ahli. Setelah saksi ahli, nanti baru kita gelar kan. Baru nanti apakah statusnya ini bisa ditingkatkan atau tidak," ujar AKP Ricky Pranata, 24 Juli 2020.

Polisi memastikan belum ada tersangka dalam kasus kematian anak Karen Pooroe. Termasuk mantan suami Karen, Arya Satria Claproth yang diduga lalai mengawasi putrinya hingga menyebabkan kematian.
Baca juga:
Polisi Jelaskan Absennya Marshanda dalam Pemeriksaan Kasus Anak Karen Pooroe
Polisi Periksa Mantan Suami Karen Pooroe atas Kematian Anak
"Masih belum, masih kita dalami dulu," ucapnya.
Sehingga untuk saat ini, pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab atas kematian anak Karen Pooroe seluruhnya masih berstatus saksi. Termasuk Arya Satria Claproth yang berada di lokasi saat putrinya jatuh dari balkon apartemen.
"Saat ini saudara AC masih saksi. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, apakah ini bisa dilanjutkan atau kita berhentikan kasusnya," pungkasnya.
Anak Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth meninggal dunia setelah mengalami insiden pada Februari 2020. Gadis cilik bernama Zefania diduga lepas dari pengawasan sang ayah hingga terjatuh dari lantai enam salah satu apartemen di kawasan Pondok Labu, Jakarta.

Kematian anak membuat konflik Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth saat itu memanas. Karen menuding Arya tidak becus mengurus anak. Sementara Arya menolak disalahkan atas kematian putrinya.
(qlh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri