JAKARTA - Lucinta Luna dan Vitalia Shesya sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan mengajukan penahanan di rutan selama 20 hari bagi kedua artis.
"Sementara oleh JPU dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga:
Ibu Berharap Vitalia Shesya Direhabilitasi
Manajer Kaget Vitalia Shesya Tersandung Kasus Narkoba
Setelahnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga akan menyerahkan berkas perkara narkotika Lucinta Luna dan Vitalia Shesya. Kemungkinan, penyerahan berkas akan dilakukan pekan depan.
"Insya Allah minggu depan kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan," tutup Edy.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan Lucinta Luna dan Vitalia Shesya dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Di mana kedua artis sama-sama tersandung kasus narkoba pada Februari 2020.
Baca Juga:
Rencana Sirajuddin Mahmud Nikahi Zaskia Gotik Sempat Ditolak Mantan Istri
Jerinx SID dan Dr Tirta Bahas Teori Konspirasi COVID-19, Sinyal Langsung Jelek
Lucinta diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta dengan barang bukti psikotropika jenis Tramadol dan Riklona. Sedangkan Vitalia diamankan di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram serta 4 butir pil Happy Five.
(aln)