Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Galih Ginanjar Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 2,4 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |15:34 WIB
Galih Ginanjar Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 2,4 Tahun Penjara
Galih Ginanjar (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Galih Ginanjar resmi mengajukan banding terhadap vonis 2,4 tahun penjara yang ditetapkan pengadilan atas kasus ujaran ikan asin. Menurut kuasa hukum Galih, Denny Lubis, kliennya merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua

“Beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan,” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).

Selain itu, Galih juga merasa hukumannya terlalu berat bila dibandingkan dua terdakwa lain, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga:

- Dihukum 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Rencanakan Banding Atas Vonis Hakim

- 4 Artis yang Ditangkap Narkoba saat Pandemi Corona

“Ada rasa keadilan yang dia rasa tidak tepat. Perbuatan dengan terdakwa tiga orang, pasalnya sama, tapi masa tahanan terhadap beliau sangat berat,” terang Denny.

Keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum Galih berunding dengan Barbie Kumalasari selaku istri. Mewakili Galih, Kumalasari mendorong tim kuasa hukum suaminya untuk melakukan upaya banding.

Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar

“Banding harus kita lakukan,” pungkas Denny.

Sebelumnya diberitakan, Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dengan hukuman penjara 2,4 tahun. Berbeda dengan Pablo Benua dan Rey Utami yang masing-masing dikenakan pidana penjara kurang dari 2 tahun.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement