Rihat dalam lanjutannya mengatakan, dia perlu bertemu Pablo dan Rey terlebih dulu untuk membicarakan masalah vonis mereka. Mengingat kedua terdakwa sudah mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya” tuturnya.
Namun bila berdasar pendapat pribadi, Rihat menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih kabur sehingga hal itu berpengaruh pada vonis Majelis Hakim. Dengan kata lain, vonis terhadap Pablo dan Rey masih bisa diperjuangkan lewat upaya hukum.
“Pertimbangan Majelis Hakim ini tidak secara tegas dan jelas terbuktinya ini. Namun setelah beliau menyimpulkan, maka dianggap yang jadi tuntutan JPU terpenuhi unsurnya sebagian,” jelas Rihat Hutabarat.
(LID)