JAKARTA - Pablo Benua dan Rey Utami belum menentukan sikap atas vonis hukuman penjara yang ditetapkan Majelis Hakim atas kasus ujaran ikan asin. Kata kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, kliennya masih mempertimbangkan hal tersebut.
“Kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini. Apa kita akan melakukan banding atau terima putusan ini,” ujar Rihat usai sidang, Senin (13/4/2020).
Baca Juga:
- Terbukti Bersalah, Trio Ikan Asin Divonis Penjara
-