Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pablo Benua dan Rey Utami Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Hakim

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |18:44 WIB
Pablo Benua dan Rey Utami Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Hakim
Pablo Benua dan Rey Utami (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pablo Benua dan Rey Utami belum menentukan sikap atas vonis hukuman penjara yang ditetapkan Majelis Hakim atas kasus ujaran ikan asin. Kata kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, kliennya masih mempertimbangkan hal tersebut.

Pablo Benua dan Rey Utami

“Kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini. Apa kita akan melakukan banding atau terima putusan ini,” ujar Rihat usai sidang, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:

Terbukti Bersalah, Trio Ikan Asin Divonis Penjara

-

Rihat dalam lanjutannya mengatakan, dia perlu bertemu Pablo dan Rey terlebih dulu untuk membicarakan masalah vonis mereka. Mengingat kedua terdakwa sudah mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya” tuturnya.

Trio Ikan Asin

Namun bila berdasar pendapat pribadi, Rihat menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih kabur sehingga hal itu berpengaruh pada vonis Majelis Hakim. Dengan kata lain, vonis terhadap Pablo dan Rey masih bisa diperjuangkan lewat upaya hukum.

“Pertimbangan Majelis Hakim ini tidak secara tegas dan jelas terbuktinya ini. Namun setelah beliau menyimpulkan, maka dianggap yang jadi tuntutan JPU terpenuhi unsurnya sebagian,” jelas Rihat Hutabarat.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement