SEOUL - Prank yang dilakukan Kim Jaejong JYJ berbuntut panjang. Selain memancing amarah publik, dia juga terancam hukuman dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea Selatan (KCDC).
Kantor Pusat Anti-Epidemi KCDC dalam keterangan resminya mengatakan, tengah menyelidiki kasus yang tengah dihadapi Jaejoong. Karena sang idol diduga menyebarkan berita bohong, maka KCDC tengah mendiskusikan hukuman yang tepat untuknya.

“Otoritas karantina bisa menghukum orang yang melakukan panggilan telepon bersifat menghasut atau meresahkan. Tapi kasus ini berbeda, karena dilakukan seorang artis dan menggunakan media sosial,” ujar KCDC dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Allkpop, Rabu (1/4/2020).
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korea Selatan, Kim Jaejoong bisa dituntut atas dugaan menghalangi tugas pejabat atau lembaga negara dengan menipu. Jika terbukti bersalah, maka dia akan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar KRW10 juta (Rp135,6 juta).
Baca juga: Jaejoong JYJ Klaim Unggahan soal Positif Corona Hanya Prank
