JAKARTA - Rey Utami telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan ujaran ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). Dalam pembelaannya, Rey menyatakan tidak pernah bermaksud menjatuhkan siapapun selama sesi wawancara dengan Galih Ginanjar.
“Benar saya mewawancarai terdakwa tiga Galih Ginanjar. Akan tetapi, saya mewawancarai Galih Ginanjar tanpa bermaksud menghina atau mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.
Baca Juga:
Sambil Terisak, Rey Utami Maknai Perayaan Ulang Tahun di Penjara
Rey Utami Ulang Tahun, sang Putra: Kangen Mami
Ditambah lagi menurut versi Rey Utami, pertanyaan yang muncul selama sesi wawancara bersifat spontan. Tidak ada satu pun pertanyaan yang sudah dipersiapkan sebelum pembuatan video.
“Pembahasan yang ada dalam sesi wawancara pada waktu itu dilakukan secara spontan, sehingga tidak ada yang sengaja dipersiapkan,” tutur wanita 33 tahun.