Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dipolisikan Atas Kasus Perzinahan, Kuasa Hukum Karen Pooroe: Basi

Hana Futari , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |22:30 WIB
Dipolisikan Atas Kasus Perzinahan, Kuasa Hukum Karen Pooroe: Basi
Karen Pooroe. (Foto: Instagram/@karenpooroe)
A
A
A

JAKARTAKaren Pooroe yang diwakili sang paman, Wemmy Amanupunyo menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Arya Claproth. Pria yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Karen itu mengaku, isu tersebut merupakan kasus basi.

“Saya sudah tahu sejak lama tentang laporan Arya dan kuasa hukumnya itu. Lagipula kan itu berita basi,” kata Wemmy Amanupunyo seperti dikutip dari Starpro Indonesia, Selasa (10/3/2020).

 Karen Pooroe. (Foto: Okezone)

Wemmy menambahkan, sejauh ini dia belum membahas tentang laporan Arya tersebut kepada Karen Pooroe. Dia menilai, saat ini masalah itu bukan hal prioritas yang perlu ditanggapi keponakannya tersebut.

“Bagi kami, laporan ini sebenarnya sebagai bentuk bargaining (negosiasi) dari pihak Arya. Ini disiapkan supaya kami tidak membesar-besarkan soal kasus kematian Zefi,” ungkapnya lebih jauh.

Baca juga: Alasan Arya Claproth Baru Laporkan Kasus Perzinahan Karen Pooroe 

Arya Claproth diketahui melaporkan Karen Pooroe atas kasus perzinahan di Polres Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2020. Perseteruan keduanya semakin panas setelah kematian putri mereka, pada 7 Februari silam.* 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement