Dari hasil penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua setengah butir pil psikotropika jenis Happy Five. Namun untuk sementara, Ririn tidak ditahan karena hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan negatif narkoba maupun psikotropika.
Sementara asisten Ririn Ekawati yang berinisial ITY ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika.*
Baca juga: Batalkan Pernikahan, Sule: Gue Pengin Anak-anak Bahagia
(SIS)