JAKARTA - Falcon Pictures melayangkan gugatan resmi atas kasus wanprestasi terhadap aktor muda Jefri Nichol. Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2020.

Falcon menggugat tiga orang dalam kasus ini, yakni Jefri Nichol, ibunya yang bernama Junita Eka Putri, dan Ahmad Baidhowi selaku manajernya.
Gugatan ini dilayangkan karena Jefri Nichol tidak melaksanakan kontrak kerjasama untuk pengerjaan film bersama Falcon. Alih-alih bermain film dengan rumah produksi berlogo kepala burung itu, Jefri malah terlibat dalam empat film lain dengan rumah produksi berbeda.
Baca Juga:
- Wanprestasi, Jefri Nichol Dituntut Rp4,2 Miliar
- Mulan Jameela Unggah Video Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Netizen: Cemburu Nih
"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu 4 judul film. Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan," kata Achmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.