JAKARTA - Aktor Jefri Nichol diduga dituntut rumah produksi Falcon Pictures atas kasus wanprestasi. Tidak tanggung-tanggung, bintang Dear Nathan ini terancam denda hingga Rp4,2 miliar.
Surat ditulis Direktur Utama PT Falcon sebagai penggugat kepada pemilik nama Jefri N, Tergugat I. Bukan hanya sang aktor, dalam surat yang dialamatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menyeret dua tergugat lainnya.
Baca Juga:
Gara-gara Tweet soal Orang Jelek, Jefri Nichol Diingatkan tentang Kasus Narkoba
Jefri Nichol Sebut Orang yang Bandingkan Wajah Tak Punya Tujuan Hidup
"Menyatakan Tergugat I, II dan III melakukan wanprestasi kepada penggugat sejak 1 Juni 2019," bunyi surat tersebut seperti dikutip dari akun @lambe_turah, Rabu (26/2/2020).
Disebutkan, tindakan aktor 21 tahun ini melalaikan kewajiban berperan dalam film produksi Falcon. Ia juga dianggap tidak menjaga nama baik Penggugat.
Melanjutkan isi surat tersebut, alih-alih menyelesaikan masalah, Tergugat justru disebut tidak melakukan iktikad baik. Ia juga diklaim mencari berbagai alasan untuk menghindar.