Mendengar jawaban JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang lanjutan ujaran ikan asin pada Senin depan (10/2/2020). Namun sebelum menyatakan penundaan, majelis hakim sempat memberikan teguran kepada JPU agar tidak memperlambat proses sidang.

“Jaksa mohon diperhatikan, majelis menginginkan sidang ini cepat selesai. Kalau ada saksi tanpa keterangan, bilang. Maka kami akan minta keterangan dan dipanggil paksa,” tegas Hakim Ketua Majelis Djoko Indiarto.*
Baca juga: Keluar dari SidusHQ, Kim Woo Bin Berencana Gabung Agensi Shin Min Ah
(SIS)