JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) batal digelar. Saksi yang seharusnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir sehingga sidang tidak bisa dilangsungkan.
“Saksi berhalangan hadir hari ini, mohon maaf,“ ujar JPU Donny M. Sany dalam persidangan tersebut.
Mulanya, majelis hakim sempat mempertanyakan permohonan penundaan sidang yang diminta JPU. Sebab, saksi yang dipersiapkan untuk perkara ujaran ikan asin cukup banyak.
Namun menurut penjelasan JPU Donny, tiap-tiap saksi dijadwalkan hadir di sidang yang berbeda sehingga tidak bisa digantikan. “Untuk yang sidang hari ini tidak bisa digantikan,” kata dia.
Baca juga: Sakit di Penjara, Rey Utami: Kepala Kayak Mau Pecah