Ridho kembali di tahan pada 12 Juli 2019. Hal tersebut lantaran adanya koreksi keputusan PN Jakarta Barat dari kasus penyalahgunaan narkoba menjadi penyalah guna dan mempengaruhi lama hukuman.
Sebelumnya, Ridho Rhoma terciduk polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram di mobil Ridho.
(sus)