Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Cuti Bersyarat, Ridho Rhoma Bebas Lebih Awal

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2020 |09:57 WIB
Dapat Cuti Bersyarat, Ridho Rhoma Bebas Lebih Awal
Ridho Rhoma keluar dari penjara (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

“Terima kasih ya. Alhamdulilah bisa pulang,” pungkas Ridho.

Ridho Rhoma kembali dijebloskan ke penjara pada pertengahan 2019 atas kasus narkoba yang menjeratnya di 2017. Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diterima sehingga Ridho harus melanjutkan sisa masa hukuman yang sebelumnya sudah dia jalani.

Baca Juga: Keluarga Ingin Autopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Teddy Kirim Ancaman

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis penjara 10 bulan serta hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari. Sementara dalam kasasi JPU, Ridho dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

(LID)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement