“Terima kasih ya. Alhamdulilah bisa pulang,” pungkas Ridho.
Ridho Rhoma kembali dijebloskan ke penjara pada pertengahan 2019 atas kasus narkoba yang menjeratnya di 2017. Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diterima sehingga Ridho harus melanjutkan sisa masa hukuman yang sebelumnya sudah dia jalani.
Baca Juga: Keluarga Ingin Autopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Teddy Kirim Ancaman
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis penjara 10 bulan serta hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari. Sementara dalam kasasi JPU, Ridho dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri