Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan pelawak senior Nurul Qomar seharusnya ditahan karena menggunakan ijazah palsu.
"Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan, karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apapun," ucap Nasir di Jakarta, Jumat (28/6/2019) seperti dilansir Antaranews.
(sus)