Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Qomar Ungkap Alasan Dirinya Tak Ditahan

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |16:40 WIB
Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Qomar Ungkap Alasan Dirinya Tak Ditahan
Nurul Qomar (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Pelawak senior Nurul Qomar, diketahui tengah tertimpa kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S-2 dan S-3, sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah. Ia pun dikabarkan telah di vonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan pada 11 November lalu.

Usai divonis, Nurul Qomar diketahui masih terlihat wara wiri menghadiri berbagai acara. Salah satunya adalah pada acara pernikahan sahabatnya, Ginanjar dengan Putri Amalia pada Minggu 29 Desember 2019 kemarin di Depok.

Dalam kesempatan tersebut, Qomar mengungkapkan alasan mengapa dirinya tak ditahan. Padahal, dirinya diketahui telah divonis hukuman 1 tahun 5 bulan.

Nurul Qomar

Baca juga: Reaksi Keluarga saat Nurul Qomar Diciduk Polisi

"Vonisnya 1 tahun 5 bulan. Tapi memang karena persoalannya sejak awal saya tidak ditahan. Hari ini walaupun sudah vonis kan belum berketetapan hukum tetap, jadi masih belum ada ketetapan hukum, proses masih berjalan," beber Qomar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement