Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Temukan Putaw di Rumah Ibra Azhari

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2019 |15:20 WIB
Polisi Temukan Putaw di Rumah Ibra Azhari
Ibra Azhari (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait penangkapan Ibra Azhari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan putaw dari hasil penggeledahan rumah Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Jakarta.

Baca Juga: 4 Kali Ditangkap, Polisi Dalami Alasan Ibra Azhari Pakai Sabu

Ibra Azhari

"Tim menemukan beberapa barang bukti, ada satu plastik isinya putaw. Kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra di Jalan Pejaten itu," ujar Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Namun untuk detil lain, Yusri belum bisa memberikan keterangan tambahan, termasuk mengenai motif Ibra Azhari mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ibra Azhari

"Masih didalami. Baru kemarin dilakukan penangkapan, apakah motivasinya bagaimana nanti masih didalami," tuturnya.

Pun halnya mengenai kemungkinan Ibra Azhari masuk dalam jaringan narkotika, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga masih melakukan pendalaman.

"Kita masih dalami. Ini yang keempat kali, pertama (divonis) 2 tahun, kedua 15 tahun, bahkan di dalam LP dia makai juga, terakhir 6 tahun vonis. Ini masih dalami apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan, kita tunggu saja dari penyidik," jelas Yusri.

Ibra Azhari

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ibra Azhari di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta pada 22 Desember 2019. Penangkapan Ibra merupakan hasil pengembangan dari pengedar narkoba berinisial IS. Dimana IS memiliki satu kurir berinisial MH yang mengurus pesanan narkotika jenis sabu milik adik Ayu Azhari.

"Dari hasil pendalaman handphone IS didapat ada wanita yang mencoba mengantar barang bukti, inisialnya MH. Dikembangkan lagi, ternyata MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke inisial IB," ungkap Yusri dalam kegiatan rilis baru-baru ini.

Baca Juga: Ketiak Dicium Verrel Bramasta, Nikita Mirzani Kegirangan

Atas perbuatannya, Ibra Azhari yang ditangkap bersama enam tersangka lain. Penyidik mengenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (LID)

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement