Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.
Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Syok Lihat Adegan Seks Putranya dalam Daniel Isn t Real
Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.
Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukumannya sudah tersisa beberapa hari lagi dan akhirnya dinyatakan bebas tepat pada 22 Desember kemarin
(edh)