Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.
Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Syok Lihat Adegan Seks Putranya dalam Daniel Isn t Real
Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.
Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukumannya sudah tersisa beberapa hari lagi dan akhirnya dinyatakan bebas tepat pada 22 Desember kemarin
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri