Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas, Kriss Hatta Ungkap Pengalamannya Gunakan Toilet Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |10:46 WIB
Bebas, Kriss Hatta Ungkap Pengalamannya Gunakan Toilet Penjara
Kriss Hatta (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.

Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Syok Lihat Adegan Seks Putranya dalam Daniel Isn t Real

Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.

 

Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukumannya sudah tersisa beberapa hari lagi dan akhirnya dinyatakan bebas tepat pada 22 Desember kemarin

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement