Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Majelis Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |16:12 WIB
Majelis Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Zul Zivilia (Foto: Hana/Okezone)
A
A
A

Dalam vonis hakim, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan serta memberatkan hukuman Zul.

Baca Juga: Demi Bertahan Hidup, Istri Jual Koleksi Gitar Zul Zivilia

 

Untuk poin yang meringankan, Zul dianggap sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara dalam poin yang memberatkan, perbuatan Zul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

Usai pembacaan vonis, Zul diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum apakah dia akan menerima atau pikir-pikir atas vonis hakim.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement