Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Majelis Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |16:12 WIB
Majelis Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Zul Zivilia (Foto: Hana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Vonis putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Zul Zivilia sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Oleh Majelis Hakim, Zul dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara peredaran narkoba.

“Menyatakan terdakwa Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ujar hakim dalam sidang.

 

Baca Juga: Jelang Vonis, Zul Zivilia Pasrah dan Istri Menangis

Setelah dinyatakan terbukti bersalah, Zul lantas dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Vokalis Zivilia dikenakan pidana penjara 18 tahun.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim lagi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement