Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segera Bebas, Kriss Hatta: Hati-Hati Pilih Teman

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |18:33 WIB
Segera Bebas, Kriss Hatta: Hati-Hati Pilih Teman
Kriss Hatta. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)
A
A
A

Selain mengambil hikmah, Kriss Hatta juga berencana mempelajari kasus hukum yang menjerat artis lain agar tidak terjerat masalah serupa di kemudian hari.

Kriss Hatta mengomentari sidang putusan kasus penganiayaan yang menderanya. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan.*

Baca juga: Percobaan Bunuh Diri Hanya Prank, Aida Saskia Dihujat Netizen 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement