Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pledoi Ditolak, Kriss Hatta Pertanyakan Sikap JPU

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |18:09 WIB
Pledoi Ditolak, Kriss Hatta Pertanyakan Sikap JPU
Kriss Hatta (Foto: Instagram/@krisshatta07)
A
A
A

Antony Hillenaar pribadi mulanya hanya ingin melerai Kriss Hatta dengan rekannya yang bernama Sandy. Malang bagi Antony, dirinya malah terkena pukulan Kriss di bagian hidung.

Baca Juga: Sassha Carissa Pakai Seragam Sekolah Seksi, Mau Satu Kelas?

Merasa jadi korban penganiayaan, Antony Hillenaar lantas melaporkan tindakan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan Antony, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dalam tuntutan, JPU memohon pada Majelis Hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement