Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun bagi Nunung dan suami. Namun dengan ketentuan, hukuman penjara mereka diganti dengan program rehabilitasi.
Baca Juga:
Putus dari Betsalel Fdida, Nikita Mirzani Punya Pacar Baru
Hot Gosip: Claudia Emmanuela Dihujat Netter hingga Mark Wahlberg Komentari Iko Uwais

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO,” ucap JPU dalam sidang.
Nunung tersangkut perkara narkoba usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.
(aln)