JAKARTA - Sidang tuntutan kasus narkotika yang melibatkan Nunung dan suami digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan kedua pasangan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Seperti diatur pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dalam sidang.
Baca Juga:
Klarifikasi Nunung Soal Kabar Kena Diabetes
Pasang Wajah Murung, Nunung Kecewa Sidang Tuntutan Ditunda?

Sementara untuk lamanya masa hukuman, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan bagi Nunung dan suami. Namun dengan ketentuan, hukuman penjara mereka diganti dengan program rehabilitasi.
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO,” tutur JPU lagi.
Menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum Nunung langsung memohon kepada hakim untuk diberi kesempatan membela diri lewat pledoi. Sekalipun komedian 55 tahun dan suami tetap menghargai tuntutan JPU.
Baca Juga:
Putus dari Betsalel Fdida, Nikita Mirzani Punya Pacar Baru
Kesabaran Habis, Evelyn Nada Anjani Akan Laporkan RA ke Polda Hari Ini

“Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkonsultasi dengan beliau, mohon diberi kesempatan pembacaan nota pembelaan pada satu minggu ke depan,” kata pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno.
Sayang dari Nunung pribadi enggan berkomentar banyak usai sidang pembacaan tuntutan. Pemilik nama asli Tri Retno Prayudati hanya diwakili sang suami Jan July Sambiran atau yang biasa disapa Iyan saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut penuturan Iyan, Nunung sudah terlalu lelah karena harus menunggu panggilan sidang sejak pagi hari. “Ini (Nunung) sudah capek karena menunggu tadi terlalu lama,” ungkapnya.
Baca Juga:
Berseteru dengan sang Putri, Elly Sugigi: Jangan Paksa Dia Lihat Mayatku
Kenakan Pakaian Seksi saat Pacaran, Amanda Manopo Bikin Salah Fokus
Nunung tersangkut perkara narkotika usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.
(aln)