Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Resmi Panggil Jungkook BTS Atas Tuduhan Pelanggaran Lalu Lintas

Rena Pangesti , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |19:47 WIB
Polisi Resmi Panggil Jungkook BTS Atas Tuduhan Pelanggaran Lalu Lintas
Jungkook BTS. (Foto: Naver/Dispatch)
A
A
A

SEOUL - Kepolisian Yongsan, Seoul resmi melayangkan pemanggilan untuk Jeon Jungkook pada Jumat (8/11/2019). Dia dituduh telah melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan UU Kasus Khusus Kecelakaan Lalu Lintas.

Pemeriksaan dilakukan polisi menyusul kecelakaan yang disebabkan Jungkook BTS terhadap seorang sopir taksi. Meski begitu, ternyata pihak berwajib belum merilis jadwal pemeriksaan untuk personel termuda BTS tersebut. 

Jeon Jungkook resmi dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Naver/Dispatch)

Saat berita ini dirilis, Big Hit Entertainment selaku agensi yang menaungi Jungkook BTS belum mengungkapkan pernyataan mereka terkait pemanggilan tersebut. Jungkook diketahui menabrak sebuah taksi di kawasan Seoul Pusat, pada akhir Oktober 2019.

Saat itu, polisi mengungkapkan baik Jungkook maupun sang supir telah mendapatkan perawatan medis dan tidak mengalami luka serius. Polisi juga mengklaim, sang penyanyi tidak dalam keadaan mabuk saat menunggangi Marcedes-Benz miliknya.

Baca juga: Polisi Rilis Informasi Tambahan soal Kecelakaan Mobil Jungkook BTS 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement