JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menitipkan trio tersangka kasus ikan asin di Rutan Polda Metro Jaya mendapat respons positif. Salah satunya datang dari kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat.

Rihat menyebut, keputusan itu membuat kliennya tidak perlu beradaptasi lagi dengan lingkungan baru. “Klien kami sudah merasa nyaman di Polda Metro Jaya,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Hal serupa juga diutarakan Insank Nasruddin selaku kuasa hukum Galih Ginanjar. Dari sudut pandang sang kuasa hukum, sudah sepatutnya ketiga tersangka ditempatkan di rutan yang sama.
Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Trio Ikan Asin Dipulangkan ke Rutan Polda Metro Jaya