JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kriss Hatta atas dakwaan mereka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Antony Hillenaar. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019), Jaksa Penuntut Umum menilai keberatan Kriss tidak sesuai dengan pokok perkara.
Menanggapi penolakan eksepsinya oleh Jaksa Penuntut Umum, Kriss Hatta yang ditemui usai sidang tidak menunjukkan reaksi berlebih. Pria 31 tahun menilai, merupakan hal wajar apabila Jaksa Penuntut Umum mempertahankan dakwaan mereka.
Baca Juga:
Minim Pemasukan, Kriss Hatta Tak Mau Masuk Penjara Lagi
Dituduh Bersekongkol untuk Penjarakan Kriss Hatta, Ini Kata Hilda Vitria

"Sudah biasa kalau misalnya tidak dikabulkan, hal biasa kok itu," ujarnya.
Alih-alih memikirkan penolakan eksepsinya, Kriss Hatta tetap meyakini bahwa dirinya bisa lolos dari jeratan hukum. Aktor sekaligus presenter itu merasa fakta sebenarnya baru akan terungkap saat sidang memasuki fase pembuktian.
"Yang penting kan kita hasil akhirnya, sesudah itu masuk tahap saksi. Disitu lah mulai terbukti, fakta di balik kasus ini bagaimana. Nanti akan kelihatan dari saksi," jelas Kriss.
Namun selebihnya, Kriss Hatta enggan berkomentar banyak mengenai penolakan eksepsinya. Dia mengaku sedang malas berbicara karena lelah.
Baca Juga:
Tetangga Ikut Indonesian Idol 2019, Anang Hermansyah: Kok Enggak Main ke Rumah?
Peserta Indonesian Idol 2019 Mirip Ashanty, Anang Hermansyah Langsung Terpukau
Kriss Hatta kembali menghadapi masalah hukum setelah laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Antony Hillenaar diproses pihak kepolisian. Padahal sebelumnya, Kriss dan Antony sudah sempat menyepakati perdamaian.
(aln)