Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Polisi Salah Terapkan Pasal ke Kriss Hatta

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |09:15 WIB
Kuasa Hukum Sebut Polisi Salah Terapkan Pasal ke Kriss Hatta
Kriss Hatta (Foto: Instagram @krisshatta07)
A
A
A

“Kriss Hatta itu melakukan penganiayaan tidak direncanakan. Itu spontan, karena diganggu pacarnya,” tutur Suratman.

Baca juga: Gempi Ingin Tidur Bertiga dengan Gading, Gisel Akui Hatinya Hancur

Oleh karenanya, Suratman Usman yakin kelak Majelis Hakim akan mempertimbangkan nota keberatan dari pihak terdakwa saat sidang berlangsung. Seperti diketahui, sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kriss Hatta memang akan segera digelar dalam waktu dekat.

Kriss Hatta

“Korban kan tidak kenapa-kenapa. Mungkin luka, tapi tidak parah. Kecuali dia sampai tidak bisa aktivitas karena penganiayaannya,” tandas Suratman. (sus)

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement