JAKARTA - Tim kuasa hukum Kriss Hatta menyebut ada kesalahan penerapan pasal yang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus penganiayaan klien mereka. Menurut Suratman Usman selaku Kuasa Hukum Kriss, pasal yang dikenakan terhadap sang aktor terlalu tinggi dari sisi ancaman pidananya.
“Pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun. Kalau saya harusnya Pasal 352, ancamannya 3 bulan,” ujar Kuasa Hukum Kriss Hatta, Suratman saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Dalam lanjutannya Suratman mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta tidak menimbulkan dampak besar bagi korban. Bahkan menurut versi Suratman, korban masih bisa beraktivitas setelah terlibat adu fisik dengan Kriss.

“Penganiayaannya tidak mengakibatkan korban sakit sampai tidak bisa bekerja. Kan setelah itu korban tetap beraktivitas seperti biasa,” jelas dia.
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Minta Makan Petai
Ditambah lagi, Suratman Usman mengklaim tidak ada unsur kesengajaan dalam dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta. Sebab pada saat itu, Kriss mengaku hanya melindungi wanita yang diganggu oleh salah satu teman Antony Hillenaar.