JAKARTA - Paranormal selebriti Mbah Mijan turun bereaksi terhadap RUU KUHP. Mbah Mijan mengkritisi Pasal 252 tentang santet dan klenik di RUU KUHP.
Meski akrab dengan hal klenik dan mistis, Mbah Mijan menilai tak seharusnya pasal santet dan klenik masuk dalam undang-undang formil Indonesia. Sebab, jika dimasukan dalam undang-undang justru membuat keresahan di era modern saat ini.
Baca Juga:
Unggah Foto Agung Hercules, Mbah Mijan Kenang Kebersamaan dengan Almarhum
Fenomena Santet di Kalangan Artis, Ini Penerawangan Mbah Mijan
“Padahal tanpa harus dibuat undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya. Di saat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak untuk berpikir tentang klenik kembali, ini kan lucu,” jelas Mbah Mijan kepada awak media.
Selain itu, Mbah Mijan menilai pasal santet dan hal klenik lainnya sulit dibuktikan dengan logika. Sehingga kemudian salah diartikan oleh orang awam. Dikhawatirkan pasal tersbut disalahgunakan.
"Pasal-pasal tersebut harus jelas dan spesifik dalam mendefinisikannya, sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana, tolak ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana?. ranah gaib disentuh, akan timbul polemik gaib pula," sambung Mbah Mijan.