JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan penyerahan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pengumuman pelimpahan Kriss ke Kejaksaan diwakili Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019).
"Direktorat Reserse Kriminal Umum berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Nomor 7707 tanggal 18 September 2019, akan melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penganiayaan, dimana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," ujarnya.

Baca Juga: Berat Badan Kriss Hatta Turun selama di Penjara
Menurut keterangan polisi, berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.