Deddy DJ selaku kuasa hukum Tiara mengaku, kliennya mendaftarkan laporan polisi setelah Meldi tak menggubris somasi yang mereka layangkan. “Kami sudah minta Meldi untuk merespons somasi itu 3x24 jam. Tapi dia malah menilai klien kami pansos,” ujarnya.
Tiara Marleen, menurut Deddy, akan menjerat Rosa Meldianti dengan dua kasus sekaligus: pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan penganiayaan. Meldi, imbuhnya, telah membuat kliennya tidak nyaman, sakit, dan terluka.*
Baca juga: Minta Maaf pada Orangtua Zylvechia, Franda: Saya Disadarkan Tuhan
(SIS)