Penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Rio Reifan. Sebelumnya, Rio sudah pernah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 2015 dan 2017.
Baca Juga:
Muncul Penampakan di Foto Robby Purba, Netizen: Kuntilanak
Selain Disawer, Intip Deretan Foto Seksi Pamela Safitri di Jepang
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri