Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rio Reifan Baru Selesai Nyabu saat Ditangkap

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |17:18 WIB
Rio Reifan Baru Selesai Nyabu saat Ditangkap
Rio Reifan (Foto: Yoga/Okezoe)
A
A
A

Penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Rio Reifan. Sebelumnya, Rio sudah pernah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 2015 dan 2017.

Baca Juga:

Muncul Penampakan di Foto Robby Purba, Netizen: Kuntilanak

Selain Disawer, Intip Deretan Foto Seksi Pamela Safitri di Jepang


Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement