JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memaparkan kronologi penangkapan Rio Reifan pada 13 Agustus 2019. Kala itu, Rio diringkus hanya beberapa saat setelah selesai mengkonsumsi sabu.
“Pada saat itu tersangka sedang menggunakan, baru selesai menggunakan,” ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak selaku Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam agenda rilis, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga:
Menyesal Tertangkap Narkoba 3 Kali, Rio Reifan Minta Maaf pada Istri
Suami Tertangkap Narkoba, Istri Rio Reifan Enggan Buka Suara
Dalam lanjutannya Calvijn menerangkan, Rio Reifan sudah memiliki tempat khusus untuk mengkonsumsi narkoba. Rio memanfaatkan toilet di kamar pribadinya agar tidak diketahui anggota keluarga yang lain saat memakai sabu.
“Di kamar mandi. Toilet di dalam kamarnya,” tutur Calvijn.
Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram beserta alat hisapnya.