Berkaca pada kasus Nunung, Anang mengimbau agar penegak hukum memerhatikan betul cara penanganan kasus narkotika sesuai status tersangkanya. “Kalau Nunung di penjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika,” ungkapnya.
Anang menambahkan, “Sebagai pengguna narkoba, Nunung semestinya direhabilitasi. Itu ketentuan undang-undang. Sayang, regulasi inilah yang selama ini tidak berjalan.”*
Baca juga: Pukul dan Ludahi Anjingnya, YouTuber Brooke Houts Minta Maaf
Nunung Srimulat diamankan pihak kepolisian di kediaman pribadinya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari TKP, polisi mengamankan paket sabut seberat 0,36 gram dengan alat isapnya.*
(SIS)