JAKARTA - Andi Soraya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenjarakan Steve Emmanuel selama 9 tahun. Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Andi menilai Steve lebih pantas dikenakan hukuman rehabilitasi.
“Sangat disayangkan pasal rehabilitasi tidak dimasukkan. Seharusnya dari awal itu adalah hak pecandu jadi harusnya dimasukkan. Membingungkan juga ya kasihan. Kenapa harus dipaksakan, Steve kan bukan pengedar,” ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga:
Foto Bareng Siti Badriah dan Suami, Dada Zaskia Gotik Jadi Sorotan
Aktor FTV Dieno Ramly Meninggal, Suami Siti Badriah Berduka
Dalam lanjutannya Andi Soraya mengatakan, sangat tidak mungkin Steve Emmanuel jadi pengedar narkoba seperti yang disangkakan. Ditambah lagi dengan tidak adanya bukti transaksi yang menunjukkan keterlibatan Steve sebagai pengedar narkoba.
“Aku mengenal Steve banget. Isi kantongnya pun aku tahu. Jadi enggak mungkin banget Steve itu seorang pengedar dilihat dari ekonominya dan lain-lain. Toh juga sudah terbukti tidak ada transaksi. Disayangkan banget,” terang Andi Soraya.