JAKARTA - Puncak pemeriksaan perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Steve Emmanuel tiba. Pengadilan Negeri Jakarta Barat diagendakan membacakan putusan untuk Steve hari ini, Selasa (16/7/2019).
Pantauan di lokasi, Steve Emmanuel datang bersama rombongan tahanan lain dari Rutan Salemba, Jakarta. Tak berbeda dari biasanya, Steve digiring menuju ruang tahanan dengan kawalan ketat petugas Kejaksaan.
Baca Juga: Steve Emmanuel Pasrah Hadapi Putusan Kasus Narkotika
Bedanya, Steve Emmanuel tidak banyak berbicara saat tiba di pengadilan. Sang pesinetron memilih bungkam sambil sesekali mengarahkan pandangan ke kamera pewarta.
Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta.
Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.