JAKARTA - Pihak kepolisian menyatakan bahwa Kriss Hatta akan ditahan beberapa minggu di Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan demi keperluan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.
"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Argo mengatakan bahwa saat ini Kriss sudah menyandang status tersangka. Kriss Hatta baru ditetapkan sebagai tersangka meski laporan sudah berjalan tiga bulan.
Baca Juga:
- Ini Motif Kriss Hatta Lakukan Penganiayaan
- Sempat Bersitegang, Intip Ciuman Mesra Salmafina untuk Sunan Kalijaga
"Karena dia sedang menghadapi kasus yang lain jadi kita beri kesempatan menyelesaikan kasus yang lain dulu," ucap Argo.